Pajak Penjual di Marketplace: Apa Saja yang Harus Dibayar Penjual Online?

Pajak Penjual di Marketplace: Apa Saja yang Harus Dibayar Penjual Online?

Mitra Sapa! Tahukah Anda bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menunjuk marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pihak pemungut pajak penjual di marketplace? Artinya, pajak dari penjualan barang Anda di platform digital kini dipungut secara otomatis, membuat pengelolaan kewajiban pajak lebih mudah dan transparan.

Bagi penjual online, memahami pajak penjual di marketplace sangat penting agar setiap transaksi belanja online tercatat dan dipenuhi sesuai aturan. Yuk simak ulasan Sapa Finansial berikut supaya Anda bisa lebih mudah memahami kewajiban pajak dari penjualan di platform digital.

Pengertian Pajak Marketplace

Pengertian pajak marketplace  adalah pajak yang dipungut dari transaksi jual beli di platform digital atau marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Pajak ini dibebankan kepada penjual online dan dipungut langsung oleh marketplace sebagai pihak pemungut resmi.

Tujuannya adalah agar pembayaran pajak lebih mudah dipantau, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga penjual tidak perlu repot menghitung sendiri pajak dari setiap transaksi.

Apa saja Jenis Pajak Marketplace dan Tarif Pajaknya?

Pajak marketplace dikenakan pada penjual di platform ini setiap kali ada transaksi atau belanja. Berikut rinciannya:

1. Jenis Pajak

  • Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang dipungut langsung oleh marketplace sebagai pihak pemungut.

2. Tarif Pajak

  • Besarannya 0,5% dari omzet bruto penjualan.
  • Besaran ini tidak termasuk PPN dan PPnBM, sehingga hitungannya hanya berdasarkan nilai bruto penjualan.

3. Mekanisme Pemungutan oleh Marketplace

  • Marketplace memotong pajak langsung saat transaksi terjadi.
  • Penjual tidak perlu menghitung atau menyetorkannya sendiri.
  • Sistem ini membuat pembayaran pajak lebih mudah, otomatis, dan transparan.

Landasan Hukum Pengenaan Pajak Penjual Marketplace

Jika Anda adalah penjual di marketplace, ketahui dengan tepat pula mengenai landasan hukum untuk pengenaan pajak penjual marketplace ini. Pajak dipungut berdasarkan aturan resmi sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

  • Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025
  • Marketplace ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh 22 atas setiap transaksi penjualan.
  • Langkah ini bukan menambah jenis pajak baru, tetapi mengalihkan cara pemungutan pajak penghasilan bagi penjual yang menjalankan usahanya di marketplace.

2. Peraturan Umum Pajak Marketplace

  • Memastikan transaksi di platform digital dipungut secara otomatis, transparan, dan sesuai ketentuan.

Dengan landasan ini, marketplace bertindak sebagai pemungut resmi, sehingga penjual tidak perlu menghitung atau menyetorkan pajak sendiri.

Baca juga: Apa Itu Pajak: Kenali Ciri-Ciri, Jenis, dan Fungsi Pajak

Apa Saja Kriteria Penjual Marketplace yang Kena Pajak?

Perlu Anda ketahui bahwa, tidak setiap penjual di marketplace tidak otomatis terkena pajak. Berikut kriteria utama penjual yang dikenai pemungutan:

1. Penjual dengan omzet tertentu

  • Penjual yang memiliki omzet bruto tahunan di atas Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

2. Penjual yang menerima pembayaran melalui transaksi online

  • Penjual individu atau badan usaha yang melakukan transaksi jual beli barang atau jasa secara online melalui marketplace.

3. Penjual yang beroperasi di wilayah Indonesia

  • Penjual yang transaksi dan sistemnya menggunakan alamat atau identitas di dalam negeri.

4. Pelaporan data yang lengkap

  • Penjual harus menyerahkan data identitas seperti NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada marketplace.

5. Pengecualian untuk penjual dengan omzet rendah

  • Penjual dengan omzet bruto tahunan sampai Rp 500 juta yang telah menyerahkan surat pernyataan resmi kepada marketplace tidak dipungut PPh 22 otomatis.

Apa Kewajiban Marketplace Terhadap Pemungutan Pajak Penjual

Marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform mereka memiliki beberapa kewajiban utama, yaitu:

1. Menghitung dan Memotong PPh Pasal 22 Secara Otomatis

  • Marketplace bertindak sebagai pemungut pajak dan memotong PPh Pasal 22 langsung dari transaksi penjual.

2. Menyetorkan Hasil Pemungutan ke Negara

  • Pajak yang telah dipotong wajib disetorkan ke pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Menyediakan Bukti Potong PPh 22 kepada Penjual

  • Marketplace harus memberikan bukti pemotongan pajak kepada penjual sebagai dokumentasi dan laporan resmi.

4. Melaporkan Pemungutan Pajak ke Pemerintah

  • Marketplace wajib melaporkan semua pemungutan pajak atas aktivitas transaksi di platform mereka, memastikan transparansi dan kemudahan pengawasan.

5. Memastikan Kepatuhan Penjual

  • Marketplace harus memverifikasi data penjual, termasuk NPWP atau identitas resmi, agar pemungutan pajak dilakukan sesuai aturan.

Alur Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Marketplace

Jika Anda berjualan di marketplace, penting untuk memahami bagaimana pajak dari transaksi Anda dipungut, disetorkan, dan dilaporkan. Dengan mengetahui alurnya, Anda bisa lebih tenang karena semua kewajiban pajak akan dikelola secara otomatis oleh platform. PPh Pasal 22 dipotong langsung dari penjualan Anda. Berikut alurnya:

1. Pemungutan Pajak

  • PPh 22 dipotong oleh pihak marketplace saat pembayaran dari pembeli diterima, bukan saat barang dikirim.

2. Bukti Potong Pajak

  • Marketplace akan membuat bukti potong PPh 22 dan menyerahkannya kepada Anda sebagai penjual di platform.

3. Penyetoran Pajak

  • Hasil pemotongan wajib disetorkan ke kas negara.
  • Berdasarkan PMK No 81 Tahun 2024, penyetoran diseragamkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

4. Pelaporan Pajak

  • Marketplace juga wajib melaporkan pemotongan PPh 22 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa unifikasi, sehingga semua transaksi tercatat resmi.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Dengan Menggunakan Coretax yang Wajib Diketahui

Kesimpulan

Jika Anda berjualan di marketplace seperti Shopee atau Tokopedia, sekarang pembayaran pajak penjual marketplace menjadi otomatis. Marketplace langsung memotong 0,5% dari omzet bruto sebagai PPh Pasal 22, menyetorkannya ke negara, dan memberikan bukti potong kepada penjual, sehingga Anda tidak perlu menghitung atau menyetor sendiri. Sistem ini membuat seluruh proses pajak lebih mudah, transparan, dan terkontrol.

Pikirkan apakah omzet tahunan Anda melebihi Rp 500 juta dan data NPWP atau NIK Anda sudah lengkap di marketplace. Jika ya, pemungutan pajak penjual marketplace berlaku otomatis, membantu Anda tetap patuh pada aturan pajak tanpa harus repot mengelola transaksi satu per satu. Dengan mekanisme ini, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir soal kewajiban pajak.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan cara baru pengenaan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari penjualan di marketplace. Pihak marketplace akan memotong PPh 22 atas penghasilan penjual yang memiliki omzet lebih dari Rp 500 juta setahun.

Sebagai pemotong pajak, marketplace membuat bukti potong, menyetorkan pemotongan pajak tersebut ke kas negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh di e-Bupot Unifikasi.

Mulai Jualan di Marketplace Tanpa Ribet Pajak Bersama Sapa Finansial

Jika Anda pemula dalam berjualan di marketplace atau membutuhkan pendampingan dalam penghitungan pajak, pelaporan, dan kepatuhan pajak, kami di Sapa Finansial siap membantu. Kami akan membimbing Anda memahami kewajiban PPh Pasal 22 sesuai ketentuan Dirjen Pajak, termasuk cara menghitung pajak dari omzet bruto, mekanisme pemotongan otomatis oleh marketplace, serta proses pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi.

Kami juga memastikan bukti potong pajak tersedia dan hasil pemotongan disetorkan ke kas negara tepat waktu. Dengan layanan kami, Anda dapat menjalankan bisnis di marketplace dengan tenang, tetap patuh pada peraturan pajak, dan fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir soal kewajiban administrasi pajak.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!

Artikel Lainnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Adalah: Definisi, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitungnya

Mitra Sapa, pernahkah kamu bertanya-tanya...

Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP Kenali Penyebab dan Solusinya

Mitra Sapa, kalau kamu sedang...

Apa itu NPPKP dan Prosedur Pengajuannya Melalui Coretax

Mitra Sapa, perlu diketahui jika...