Apa Itu Pajak Langsung dan Tidak Langsung? Ini Penjelasan Mudahnya

Pajak Langsung dan Tidak langsung

Apa Itu Pajak Langsung dan Tidak Langsung? Ini Penjelasan Mudahnya

Mitra Sapa, pajak adalah kontribusi yang wajib dibayarkan warga negara dan pelaku usaha untuk membiayai pembangunan serta layanan publik di Indonesia. Dalam sistem perpajakan, dikenal dua jenis pajak, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

Singkatnya, pajak langsung adalah pajak yang dibayar langsung oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan ke orang lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sedangkan pajak tidak langsung dibebankan melalui harga barang atau jasa, sehingga konsumen yang membeli produk atau jasa tersebut ikut menanggung pajaknya, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan cukai.

Kali ini, Sapa Finansial akan mengulas secara lengkap tentang perbedaan kedua jenis pajak ini agar Anda lebih mudah memahaminya, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

Pengertian Pajak Langsung

Apa itu pajak langsung? pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan langsung oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan kemampuan ekonominya. Pajak ini tidak bisa dialihkan ke orang lain, artinya siapa yang memiliki penghasilan atau aset, dialah yang bertanggung jawab membayarnya.

Contoh pajak langsung yang sering kita temui antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha, misalnya gaji karyawan atau keuntungan usaha.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak yang dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Pajak langsung dipungut secara rutin dan berkelanjutan, biasanya berdasarkan data penghasilan, kepemilikan, atau aset wajib pajak. Dengan kata lain, pajak ini bersifat personal dan tetap, sehingga setiap wajib pajak harus menunaikannya sesuai aturan.

Dasar Hukum Pajak Langsung di Indonesia:

  • PPh: Diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, dengan ketentuan penting pada Pasal 21 (penghasilan karyawan), Pasal 22 (kegiatan perdagangan barang), dan Pasal 25 (angsuran bulanan).
  • PBB: Mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1985, yang diperbarui dengan UU No. 12 Tahun 1994.
  • PKB: Diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pengertian Pajak Tidak Langsung

Setelah memahami apa itu pajak langsung, berikutnya kita akan mengenal apa itu pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung adalah pajak yang beban akhirnya ditanggung oleh konsumen melalui harga barang atau jasa. Artinya, produsen atau penjual membayar pajak ke negara, tapi biaya pajak itu biasanya diteruskan ke pembeli saat membeli produk atau menggunakan jasa.

Contoh pajak tidak langsung yang sering ditemui di Indonesia:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan setiap kali kita membeli barang atau jasa, misalnya pakaian, makanan, atau jasa layanan.
  • Cukai: Pajak khusus untuk barang tertentu seperti rokok, minuman beralkohol, atau bahan bakar.

Ciri utama pajak tidak langsung adalah dibebankan melalui harga dan dipungut setiap kali terjadi transaksi.

Dasar Hukum Pajak Tidak Langsung di Indonesia:

  • PPN: Diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009, dengan ketentuan Pasal 4 (objek pajak) dan Pasal 7 (tarif pajak).
  • Bea Masuk: Ditetapkan melalui UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • Cukai: Mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007.
  • Pajak Karbon: Diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Bea Meterai: Ketentuan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020.

Apa Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung?

Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung, terletak pada siapa yang menanggung pajak dan cara pemungutannya. Berikut ini adalah perbedaan utamanya:

  • Pajak langsung dibayar langsung oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan ke orang lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak ini bersifat rutin dan biasanya dipungut berdasarkan penghasilan atau kepemilikan aset.
  • Pajak tidak langsung dibebankan melalui harga barang atau jasa, sehingga beban akhirnya ditanggung konsumen. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Bea Masuk, Pajak Karbon, dan Bea Meterai. Pajak ini dipungut setiap terjadi transaksi atau kegiatan tertentu.

Untuk lebih jelas, berikut tabel perbandingan pajak langsung dan tidak langsung:

Aspek Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung
Siapa yang menanggung Wajib pajak sendiri (tidak bisa dialihkan) Konsumen akhir melalui harga barang/jasa
Contoh PPh, PBB, PKB PPN, Cukai, Bea Masuk, Pajak Karbon, Bea Meterai
Pemungutan Rutin, biasanya bulanan/tahunan berdasarkan data penghasilan atau aset Setiap transaksi atau kegiatan tertentu
Sifat Personal dan tetap Transaksional dan dapat dialihkan
Dasar Hukum UU PPh No. 36/2008, UU PBB No. 12/1994, UU PKB No. 28/2009 UU PPN No. 42/2009, UU Cukai No. 39/2007, UU Bea Masuk No. 17/2006, UU Pajak Karbon No. 7/2021, UU Bea Meterai No. 10/2020

Baca juga: Telat Lapor Pajak? Ini Denda yang Bisa Kamu Kena

Jenis-jenis Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pajak yang dibayar langsung oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan. Jenis-jenis pajak langsung di Indonesia antara lain:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) – Pajak atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak atas kepemilikan tanah serta bangunan.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Pajak atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor.
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) – Pajak atas transaksi atau perolehan hak tanah dan bangunan.

Jenis-jenis Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang beban akhirnya bisa dialihkan kepada konsumen melalui harga barang atau jasa. Jenis-jenis pajak tidak langsung di Indonesia antara lain:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Pajak atas setiap transaksi barang dan jasa.
  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) – Pajak tambahan atas barang tertentu yang tergolong mewah, dipungut satu kali pada saat impor atau penyerahan oleh produsen.
  3. Cukai – Pajak khusus pada barang tertentu seperti rokok, minuman beralkohol, atau bahan bakar.
  4. Bea Masuk – Pajak atas barang impor dari luar negeri.
  5. Pajak Karbon – Pajak atas emisi karbon dari kegiatan tertentu untuk menjaga lingkungan.
  6. Bea Meterai – Pajak atas dokumen resmi, seperti kontrak, surat perjanjian, atau bukti transaksi tertentu.

Memahami jenis pajak langsung dan tidak langsung ini dapat membantu Mitra Sapa dalam mengatur keuangan, merencanakan kewajiban pajak, dan memahami bagaimana pajak memengaruhi harga barang serta jasa sehari-hari.

Cara Membayar Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan sistem Coretax sebagai cara resmi untuk membuat kode pembayaran dan membayar pajak.

A. Pajak Penghasilan (PPh)

1. Hitung Pajak yang Harus Dibayar
Hitung jumlah pajak berdasarkan penghasilan dan tarif yang berlaku.

2. Buat Kode Pembayaran (Billing)

    • Melalui Coretax (cara utama)
      • Buka portal Coretax DJP (coretax.pajak.go.id)
      • Masuk menggunakan NPWP atau NIK dan password
      • Pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing
      • Masukkan jenis pajak (misalnya PPh Pasal 21), periode pajak, dan jumlah yang harus dibayar
      • Sistem akan membuat kode billing yang bisa dibayar
    • Melalui DJP Online (hanya untuk masa pajak sampai 2024)
      • Buka DJP Online
      • Pilih menu e-Billing dan buat kode billing sesuai petunjuk

3. Bayar Pajak
Gunakan kode billing untuk membayar di bank, ATM, internet/mobile banking, atau e-wallet yang mendukung kode billing DJP.

4. Simpan Bukti Bayar
Simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan untuk laporan pajak (SPT).

B. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

1. Terima SPPT PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) biasanya dikirim oleh kantor pajak setempat atau pemerintah daerah.

2. Periksa Jumlah Pajak
Pastikan jumlah pajak yang tercantum sesuai dengan tanah atau bangunan milik Anda.

3. Gunakan Kode Pembayaran

    • Jika SPPT sudah ada kode pembayaran, pakai kode tersebut
    • Jika belum ada, buat kode billing melalui Coretax

4. Bayar Pajak
Bisa dibayar di bank, ATM, aplikasi pembayaran, atau loket resmi pemerintah daerah.

5. Simpan Bukti Bayar
Simpan bukti sebagai arsip dan konfirmasi pembayaran.

C. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

1. Terima SKPD Pajak Kendaraan
SKPD diterbitkan oleh Samsat dan berisi jumlah pajak kendaraan.

2. Siapkan Dokumen
Siapkan KTP, STNK, dan dokumen lain jika diminta.

3. Bayar Pajak
Bayar langsung di kantor Samsat atau melalui aplikasi Samsat online sesuai daerah Anda.

4. Simpan Bukti Bayar
Bukti pembayaran penting untuk arsip.

Baca juga: Cara Aktivasi Coretax Untuk Administrasi Perpajakan

Cara Membayar Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak dibayar langsung oleh wajib pajak ke kantor pajak, tetapi sudah termasuk dalam harga barang atau jasa. Artinya, pembeli membayar pajak saat membeli barang atau menggunakan jasa. Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, dan Cukai.

A. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

1. PPN Dibayar Saat Membeli Barang atau Jasa

PPN sudah termasuk dalam harga barang atau jasa yang Anda beli. Sebagai pembeli, Anda tidak perlu membayar langsung ke kantor pajak.

2. PPN Dipungut oleh Penjual

Penjual yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan memungut PPN saat transaksi berlangsung.

3. Penjual Menghitung PPN yang Harus Disetor

Penjual menghitung selisih antara:

    • PPN yang dipungut dari pembeli
    • PPN yang sudah dibayar saat membeli barang untuk usahanya

4. Buat Kode Pembayaran (oleh Penjual)

Kode billing dibuat melalui sistem milik Direktorat Jenderal Pajak, seperti Coretax atau DJP Online.

5. Bayar PPN

Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, atau mobile banking.

6. Simpan Bukti Bayar

Bukti pembayaran disimpan oleh penjual sebagai arsip dan laporan pajak.

B. Bea Masuk (Import Duty / Customs Duty)

1. Berlaku untuk Barang Mewah
Contohnya kendaraan tertentu atau barang bernilai tinggi.

2. Dipungut Saat Transaksi
Dipungut oleh penjual bersamaan dengan PPN.

3. Disetor ke DJP
Penjual menyetor melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.

4. Pembeli Membayar Melalui Harga Barang
Pajak sudah termasuk dalam harga jual.

C. Bea Masuk (Import Duty / Customs Duty)

1. Berlaku untuk Barang dari Luar Negeri
Bea Masuk dikenakan pada barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.

2. Hitung Nilai Pabean
Nilai Pabean dihitung berdasarkan:

    • Harga barang
    • Biaya pengangkutan (ongkos kirim)
    • Asuransi

Nilai Pabean inilah yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk.

3. Hitung Bea Masuk Terutang
Bea Masuk dihitung dengan mengalikan Nilai Pabean dengan tarif Bea Masuk sesuai jenis barang.

4. Bayar Bea Masuk
Pembayaran dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5. Barang Dapat Dikeluarkan Setelah Lunas
Barang impor hanya bisa dikeluarkan dari pelabuhan atau gudang setelah Bea Masuk dan pajak impor lainnya dibayar.

6. Simpan Bukti Pembayaran
Simpan bukti pembayaran sebagai arsip, terutama jika barang digunakan untuk usaha.

D. Cukai (Excise Tax)

1. Dibayar oleh Produsen atau Importir
Cukai dibayar terlebih dahulu oleh produsen atau importir.

2. Hitung Jumlah Cukai
Besarnya cukai ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah barang yang diproduksi atau diimpor.

3. Bayar Sebelum Barang Dijual
Pembayaran dilakukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum barang diedarkan.

4. Tempel Pita Cukai
Produk diberi pita cukai sebagai tanda bahwa pajaknya sudah lunas.

5. Pembeli Membayar Secara Tidak Langsung
Harga barang sudah termasuk cukai.

E. Pajak Karbon

1. Dikenakan pada Emisi Karbon
Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang dihasilkan dari kegiatan tertentu, seperti pembangkit listrik berbasis batu bara.

2. Dibayar oleh Pelaku Usaha Tertentu
Bukan dibayar langsung oleh masyarakat umum, tetapi oleh perusahaan yang menghasilkan emisi.

3. Disetor ke DJP
Pembayaran dilakukan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Dampaknya ke Harga
Biaya pajak karbon bisa memengaruhi harga barang atau listrik secara tidak langsung.

F. Bea Meterai

1. Dikenakan pada Dokumen Tertentu
Bea Meterai dikenakan pada dokumen seperti perjanjian, surat berharga, atau dokumen transaksi tertentu.

2. Tarif Tetap
Saat ini tarif Bea Meterai adalah Rp10.000 per dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Dibayar dengan Meterai Tempel atau e-Meterai
Pembayaran bisa menggunakan meterai fisik atau meterai elektronik.

4. Dikelola oleh DJP
Bea Meterai merupakan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Dengan Menggunakan Coretax yang Wajib Diketahui

Kesimpulan

Secara umum, sistem perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Perbedaan keduanya terletak pada cara pemungutan serta siapa yang menanggung beban akhirnya.

Pajak langsung adalah pajak yang dibayar langsung oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan ke orang lain. Artinya, orang atau badan yang dikenai pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkannya sendiri. Contohnya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak ini memang menjadi tanggung jawab langsung pihak yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Sementara itu pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan melalui pihak lain, biasanya lewat harga barang atau jasa. Contohnya seperti PPN, PPnBM, Bea Masuk, Cukai, Pajak Karbon, dan Bea Meterai.

Dalam praktiknya, pelaku usaha yang akan menyetor pajak tersebut ke negara melalui sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai konsumen, Anda membayar pajaknya saat melakukan transaksi, karena sudah termasuk dalam harga.

Nah, demikian tadi ulasan lengkap mengenai pajak langsung dan tidak langsung di Indonesia. Keduanya sama sama penting karena menjadi sumber dana untuk pembangunan dan berbagai layanan publik.

Jika Anda masih merasa bingung atau ingin memastikan kewajiban administrasi pajak Anda sudah benar, Anda bisa memanfaatkan layanan pendampingan dan konsultasi pajak dari Sapa Finansial. Anda akan dibantu memahami kewajiban pajak, cara menghitungnya, hingga proses pelaporannya. Hubungi kami sekarang agar urusan pajak Anda lebih mudah, aman, dan tertata dengan baik.

Artikel Lainnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Adalah: Definisi, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitungnya

Mitra Sapa, pernahkah kamu bertanya-tanya...

Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP Kenali Penyebab dan Solusinya

Mitra Sapa, kalau kamu sedang...

Apa itu NPPKP dan Prosedur Pengajuannya Melalui Coretax

Mitra Sapa, perlu diketahui jika...