Pajak UMKM/UKM di Indonesia: Ketentuan Terbaru yang Wajib Diketahui

Pajak UMKM UKM

Pajak UMKM/UKM di Indonesia: Ketentuan Terbaru yang Wajib Diketahui

Mitra Sapa, pajak UMKM/UKM masih sering dianggap hanya berlaku bagi perusahaan besar. Padahal, pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha yang termasuk dalam kategori UMKM dan UKM tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak UMKM/UKM terbaru, penting bagi pelaku usaha untuk memahami terlebih dahulu kriteria yang menjadikan sebuah usaha masuk dalam kategori UMKM dan UKM. Pemahaman ini akan membantu pelaku usaha mengelola perpajakan secara lebih tepat dan efisien.

Yuk, simak pembahasan selengkapnya karena Sapa Finansial akan mengulasnya secara jelas dan mudah dipahami untuk Anda.

Kategori UMKM sebagai Dasar Pengenaan Pajak

UMKM dan UKM tidak hanya berbentuk Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi juga dapat berupa Wajib Pajak Badan. Bagi Anda yang menjalankan usaha, penting untuk memahami bahwa kategori UMKM/UKM memengaruhi kewajiban dan tarif pajak yang harus dipenuhi, karena perlakuan pajak UMKM/UKM berbeda dengan usaha non-UMKM/UKM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UKM, penggolongannya ditentukan oleh jumlah aset dan omzet usaha. Dalam praktik perpajakan, pengelompokan ini digunakan sebagai dasar penentuan tarif pajak yang berlaku bagi usaha Anda.

Kelompok UMKM/UKM Berdasarkan Perpajakan dan Tarif Pajaknya

UMKM/UKM terbagi menjadi dua kategori berdasarkan tarif pajak:

A. UMKM/UKM dengan Penghasilan Bruto Tertentu

Apabila omzet usaha Anda tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, Anda dapat memanfaatkan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Tarif PPh Final 0,5% ini dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu, yaitu:

  • 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Anda tidak lagi menggunakan tarif final, melainkan tarif pajak normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi Wajib Pajak tertentu.

Cara Mudah Menghitung PPh Final 0,5%:

Menghitung PPh Final 0,5% untuk UMKM/UKM tergolong sederhana dan praktis. Anda hanya perlu mengetahui jumlah omzet bulanan usaha Anda.

  • Jika omzet usaha Anda dalam satu bulan sebesar Rp30.000.000
  • Maka PPh Final yang harus dibayarkan adalah:
    0,5% × Rp30.000.000 = Rp150.000
  • Pajak ini dibayarkan setiap bulan, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui e-Billing DJP atau aplikasi pajak dari mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

B. UMKM/UKM Berbentuk Badan dan Berstatus PKP

Bagi Anda yang menjalankan UMKM/UKM berbentuk badan usaha dan telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, kewajiban pajak akan mengikuti ketentuan pajak umum.

UMKM/UKM pada kategori ini dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22%, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 huruf b PP Nomor 55 Tahun 2022.

Khusus bagi Perseroan Terbuka (Tbk), penyesuaian tarif PPh Badan diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 40 Tahun 2023.

Pajak Apa Saja yang Harus Dibayarkan UMKM/UKM?

Dalam menjalankan usaha, Anda perlu memahami bahwa kewajiban pajak UMKM terbagi ke dalam dua kategori utama. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengelola pembayaran dan pelaporan pajak secara tertib dan sesuai ketentuan.

Secara umum, kewajiban pajak UMKM/UKM terdiri dari:

A. Pajak Bulanan (Pajak Masa)

Pajak bulanan merupakan kewajiban pajak yang dihitung dan dibayarkan secara rutin setiap bulan, umumnya berdasarkan omzet atau penghasilan usaha yang diperoleh dalam periode tersebut. Berikut ini adalah kategori Pajak Bulanan atau Pajak Masa:

1. PPh Final UMKM/UKM (0,5%)

Pajak UMKM/UKM ini dikenakan kepada UMKM dengan peredaran bruto tertentu, yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Pajak dihitung dari omzet bulanan dengan tarif 0,5% dan disetorkan setiap bulan.

2. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan karyawan, seperti gaji, upah, honorarium, dan tunjangan. Jika Anda memiliki pegawai, Anda wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 setiap bulan.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran jasa atau sewa tertentu kepada pihak lain, seperti jasa konsultan, jasa manajemen, atau sewa selain tanah dan bangunan. Pajak ini dipotong oleh pihak pemberi penghasilan dan dilaporkan sebagai pajak masa.

4. PPh Pasal 4 ayat (2) selain UMKM/UKM

Pajak ini merupakan PPh Final atas penghasilan tertentu, seperti sewa tanah dan bangunan atau jasa konstruksi, dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

5. PPN (bagi PKP)

Bagi Anda yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), terdapat kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN setiap bulan melalui SPT Masa PPN.

B. Pajak Tahunan

Pajak tahunan adalah pajak yang dilaporkan satu kali dalam satu tahun pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini merangkum seluruh penghasilan, pajak yang telah dibayar, serta kewajiban perpajakan selama satu tahun berjalan.

1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Berlaku bagi UMKM/UKM perorangan, dihitung dari penghasilan bersih setahun, dan dilaporkan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Berlaku bagi UMKM/UKM berbentuk badan usaha (CV, PT, firma), termasuk usaha skala menengah, dihitung dari laba bersih setahun, dan dilaporkan melalui SPT Tahunan Badan. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau melalui angsuran PPh Pasal 25.

Baca juga: Cara Aktivasi Coretax Untuk Administrasi Perpajakan

Bagaimana Skema Penggunaan PPh Final UMKM/UKM?

Jika Anda menjalankan UMKM/UKM, perlu dipahami bahwa pajak UMKM/UKM dikenakan dengan skema pajak final. Artinya, PPh Final UMKM tidak dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak saat Anda melaporkan SPT Tahunan PPh.

Berdasarkan ketentuan PP 23 Tahun 2018 dan PMK Nomor 99 Tahun 2018, skema pelunasan PPh Final UMKM/UKM dilakukan sebagai berikut:

1. Disetor sendiri oleh UMKM/UKM

Anda sebagai Wajib Pajak UMKM/UKM dapat menyetor sendiri PPh Final apabila memiliki peredaran bruto sesuai ketentuan.

2. Dipotong atau dipungut oleh pihak lain

PPh Final UMKM/UKM dapat dipotong atau dipungut oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti pembeli atau pengguna jasa.

3. Tarif PPh Final UMKM/UKM

Pemotongan atau pemungutan dilakukan dengan tarif 0,5% terhadap UMKM/UKM yang memenuhi kriteria PP 23 Tahun 2018.

4. Kewajiban memiliki Surat Keterangan

Pemotongan atau pemungutan PPh Final UMKM/UKM hanya berlaku jika Anda telah memiliki Surat Keterangan sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022.

5. Tidak membebaskan dari PPh Pasal 22

Perlu diperhatikan, meskipun UMKM/UKM Anda memiliki Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022, hal tersebut tidak membebaskan Anda dari pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi impor atau pembelian barang tertentu.

Seluruh ketentuan perpajakan UMKM/UKM tersebut ditetapkan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Dasar Penghitungan Pajak UMKM/UKM dan Rumusnya?

Dalam menjalankan usaha, penting bagi Anda untuk memahami bahwa wajib pajak UMKM/UKM dapat berupa:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu Anda sebagai pengusaha perorangan
  • Wajib Pajak Badan, seperti CV, PT, koperasi, atau bentuk badan usaha lainnya

Untuk mengetahui berapa pajak yang harus Anda bayarkan, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menghitung PPh Terutang terlebih dahulu.

1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) UMKM/UKM

Dalam praktiknya, PPh Terutang dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Artinya, Anda harus:

  1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  2. Mengalikan PKP dengan tarif pajak yang sesuai dengan status Anda

Tarif pajak yang digunakan akan berbeda, tergantung apakah Anda memilih skema pajak final atau nonfinal.

2. Jika Anda WP Orang Pribadi UMKM

Sebelum menghitung PPh, Anda wajib mengurangkan penghasilan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

a. Rumus Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

b. Rumus PPh Terutang

PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak × Tarif PPh Pasal 17

Tarif PPh Pasal 17 bersifat progresif, sehingga semakin besar penghasilan Anda, semakin besar pula tarif yang dikenakan.

3. Jika Anda WP Badan (UKM)

Apabila usaha Anda berbentuk badan usaha dan tidak menggunakan PPh Final, maka:

PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak × Tarif PPh Badan

Tarif PPh Badan normal saat ini adalah 22%, dengan ketentuan fasilitas tertentu sesuai peraturan.

4. Jika Anda Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%

Bila omzet usaha Anda tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, Anda dapat memilih PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto sesuai PP 55/2022. Namun perlu Anda perhatikan, jangka waktu penggunaan tarif ini berbeda, tergantung bentuk usaha Anda.

Contoh Pemanfaatan PPh Final UMKM

Contoh 1

Jika Anda adalah WP Orang Pribadi dengan omzet Rp3,5 miliar dan usaha berdiri tahun 2018, maka:

  • Anda berhak menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun
  • Setelah masa tersebut berakhir, Anda wajib beralih ke tarif Pasal 17 atau NPPN

Contoh 2

Jika usaha Anda berbentuk CV, maka:

  • PPh Final 0,5% hanya bisa Anda manfaatkan selama 4 tahun
  • Setelah itu, perhitungan pajak mengikuti ketentuan umum

Contoh 3

Jika usaha Anda berbentuk PT, maka:

  • PPh Final UMKM hanya berlaku selama 3 tahun
  • Tahun berikutnya, Anda wajib menggunakan PPh Badan normal

Contoh Cara Menghitung Pajak UMKM

Misalnya, Anda memiliki usaha katering dengan omzet:

  • Rp40.000.000 per bulan
  • Rp480.000.000 per tahun

Jika Anda memilih PPh Final 0,5%, maka:

  • PPh Final setahun = 0,5% × Rp480.000.000 = Rp2.400.000
  • Atau Rp200.000 per bulan

Namun, karena peredaran bruto Anda masih di bawah Rp500.000.000 setahun, maka:

Anda tidak perlu membayar PPh Final (nihil)

Ketentuan ini ditegaskan dalam UU HPP yang disosialisasikan oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Telat Lapor Pajak? Ini Denda yang Bisa Kamu Kena

Bagaimana Jika Omzet Anda Tidak Sama Setiap Bulan?

Tidak menjadi masalah jika omzet UMKM/UKM Anda berubah-ubah setiap bulan. Selama total omzet dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp500.000.000, maka:

  1. PPh Final UMKM tidak terutang
    Anda tidak diwajibkan membayar PPh Final UMKM 0,5%.
  2. Tetap wajib melakukan pencatatan omzet
    Anda cukup mencatat omzet bulanan secara benar dan tertib sebagai dasar pelaporan pajak.

Ketentuan ini tetap berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga Anda sebagai pelaku UMKM/UKM tetap perlu memastikan pencatatan omzet dan pelaporan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Cara Bayar Pajak UMKM/UKM

Ketika ingin bayar pajak UMKM/UKM Anda, PPh Final dibayarkan setiap kali Anda menerima penghasilan dalam masa pajak berjalan. Cara ini dibuat agar proses perpajakan menjadi lebih sederhana dan tidak memberatkan, terutama bagi Anda yang usahanya masih berkembang dan belum memiliki pembukuan keuangan yang tertata dengan baik.

Besarnya pajak yang perlu Anda bayarkan adalah 0,5% dari omzet bruto. Pajak tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Saat melakukan pembayaran, pastikan Anda mengisi:

  • Kode Akun Pajak (KAP) 411128
  • Kode Jenis Setoran (KJS) 420

Untuk memudahkan, Anda tidak perlu datang ke ATM atau kantor pajak. Saat ini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Billing pajak, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, praktis, dan aman.

Singkatnya, setiap kali ada penghasilan, Anda cukup menghitung 0,5% dari omzet, melakukan pembayaran sebelum tanggal 15 bulan berikutnya, lalu menyimpan bukti pembayarannya.

Bagaimana Ketentuan Pelaporan SPT Pajak UMKM/UKM?

Ketika ingin bayar pajak UMKM/UKM Anda, PPh Final dibayarkan setiap kali Anda menerima penghasilan dalam masa pajak berjalan. Cara ini dibuat agar proses perpajakan menjadi lebih sederhana dan tidak memberatkan, terutama bagi Anda yang usahanya masih berkembang dan belum memiliki pembukuan keuangan yang tertata dengan baik.

Berikut ini adalah ketentuan pelaporan SPT Tahunan UMKM/UKM:

1. Pelaporan SPT Masa PPh UMKM/UKM

Pelaku UMKM pada prinsipnya wajib menyampaikan SPT Masa PPh setiap bulan.

  • Batas waktu pelaporan: paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
  • UMKM dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh apabila pajak telah dibayar dan terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana lain yang dipersamakan.

Jika Tidak Ada Omzet

  • Apabila pada bulan tertentu tidak ada peredaran usaha, maka tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh.
  • Namun, apabila UMKM tersebut berstatus sebagai pemotong atau pemungut pajak, maka tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPh atas pajak yang dipotong atau dipungut, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

2. Pelaporan SPT Tahunan UMKM/UKM

Penyampaian SPT Tahunan UMKM mengikuti ketentuan umum SPT Tahunan.

Hal yang perlu diperhatikan:

  • Wajib mengisi informasi penghasilan bruto (omzet) selama satu tahun.
  • Wajib mengisi PPh Final yang telah dibayar atas penghasilan tersebut.

Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, data tersebut harus:

  • Diisi pada bagian PPh Final dalam SPT Tahunan, dan
  • Dilengkapi dengan Lampiran Khusus Daftar Rekap Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh.

Lampiran ini berisi rekap omzet usaha dan pajak yang dibayar selama 1 Tahun Pajak.

3. Kriteria UMKM dari Sisi Perpajakan

Pelaku usaha dikategorikan sebagai UMKM dalam perpajakan apabila:

  1. Hanya memiliki sumber penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
  2. Tidak ada pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

4. Tahapan Pajak UMKM Secara Sederhana

Secara ringkas, kewajiban pajak UMKM adalah:

  1. Menghitung omzet usaha setiap bulan.
  2. Menghitung PPh Final UMKM sesuai ketentuan.
  3. Membayar PPh Final.
  4. Melaporkan SPT Masa PPh (jika ada omzet atau pemotongan/pemungutan).
  5. Merekap omzet dan pajak selama satu tahun.
  6. Melaporkan SPT Tahunan.

Baca juga: Apa Itu Pajak Langsung dan Tidak Langsung? Ini Penjelasan Mudahnya

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM/UKM

Sebelum mulai melapor, coba cek dulu:

  • Apakah usaha Anda atas nama pribadi atau berbentuk badan usaha?
  • Apakah dokumen usaha sudah lengkap?

Jika sudah, silakan lanjut sesuai kategori di bawah ini.

1. Jika Anda Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM

Pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir SPT 1770
    (digunakan oleh orang pribadi yang memiliki usaha)
  • Laporan keuangan usaha, yaitu:
  • Neraca dan laporan laba rugi
    (jika menggunakan metode pembukuan)
  • Laporan peredaran bruto (omzet):
  • Rekap omzet bulanan
    (jika menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/NPPN)
  • Daftar perhitungan peredaran bruto:
  • Digunakan jika penghitungan pajak mengikuti ketentuan PPh Final UMKM

Tanyakan ke diri Anda:

  • Apakah omzet sudah direkap per bulan?
  • Apakah pajak yang sudah dibayar sudah dicatat?

Jika jawabannya “ya”, berarti Anda siap lapor.

2. Jika Anda Wajib Pajak Badan UMKM/UKM

Siapkan dokumen berikut:

  • Formulir SPT PPh Badan 1771
  • Laporan keuangan, meliputi:
  • Laporan laba rugi
  • Neraca
  • Daftar penyusutan aset
  • Daftar peredaran bruto (omzet)
  • Daftar pembayaran PPh Final UMKM selama 1 tahun pajak

Cek kembali:

  • Apakah laporan keuangan sudah final?
  • Apakah seluruh pembayaran pajak sudah direkap?

3. Langkah Akhir Sebelum Lapor

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan:

  • Scan atau pindai seluruh dokumen pendukung
  • Pastikan file siap untuk diunggah
  • Lapor SPT Tahunan melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Jika data lengkap, proses pelaporan biasanya berjalan lancar tanpa perlu perbaikan.

Keuntungan Skema PPh Final UMKM/UKM

Terdapat paradigma baru dalam pengenaan PPh Final UMKM/UKM, yang sebelumnya diatur dalam PP 23 Tahun 2018 dan kemudian digantikan dengan PP 55 Tahun 2022. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan pajak UMKM/UKM.

Berikut keuntungan utama dari skema PPh Final UMKM:

1. Perhitungan Pajak Lebih Sederhana

Pajak dihitung langsung dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba.

Artinya:

  • Tidak perlu menghitung untung atau rugi secara rinci
  • Cocok bagi UMKM/UKM yang belum memiliki pembukuan lengkap

Cukup mengetahui omzet, pajak bisa langsung dihitung.

2. Tarif Pajak Lebih Ringan

Skema PPh Final UMKM/UKM menggunakan tarif yang lebih rendah dibandingkan PPh umum.

Dampaknya:

  • Beban pajak menjadi lebih ringan
  • Arus kas usaha lebih terjaga
  • Usaha tetap dapat berkembang meskipun sudah memenuhi kewajiban pajak

3. Pajak Bersifat Final

Pajak yang dibayarkan bersifat final, sehingga:

  • Tidak digabungkan dengan penghasilan lain
  • Tidak dihitung ulang di akhir tahun
  • Tidak menimbulkan pajak kurang bayar pada SPT Tahunan

Pajak yang dibayar setiap bulan dianggap sudah selesai.

4. Administrasi Pajak Lebih Mudah

Dengan skema ini:

  • Proses pelaporan pajak menjadi lebih sederhana
  • Dokumen yang perlu disiapkan lebih sedikit
  • Lebih sesuai untuk usaha kecil dan menengah

Pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan kegiatan usaha.

5. Mendorong Kepatuhan Pajak

Skema PPh Final UMKM/UKM dirancang agar:

  • Kewajiban pajak lebih mudah dipahami
  • Pelaku UMKM/UKM tidak ragu untuk mulai patuh
  • Pencatatan omzet dan pembayaran pajak dilakukan secara rutin

Pajak menjadi bagian dari kegiatan usaha sehari-hari, bukan beban yang menakutkan.

6. Berlaku dalam Jangka Waktu Tertentu

Perlu diperhatikan bahwa:

  • Skema PPh Final UMKM/UKM memiliki batas waktu dan batas omzet
  • Setelah ketentuan tersebut terlampaui, UMKM/UKM wajib beralih ke skema pajak umum

Skema ini berfungsi sebagai masa transisi sebelum masuk ke sistem perpajakan yang lebih lengkap.

Baca juga: Konsultan Pajak Adalah: Pengertian, Tugas, dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak

Kesimpulan

Pajak UMKM/UKM bertujuan memberikan kemudahan dan keringanan agar usaha kecil dan menengah dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengganggu kegiatan usaha Skema PPh Final UMKM memungkinkan pajak dihitung dari omzet dengan tarif rendah dan bersifat final sehingga perhitungan serta administrasi pajak menjadi sederhana dan tidak menimbulkan penghitungan ulang di akhir tahun

Kewajiban pajak UMKM dilakukan melalui pembayaran pajak secara rutin dan pelaporan SPT Tahunan yang merangkum omzet serta pajak yang telah dibayarkan Skema ini bersifat sementara sehingga pencatatan usaha yang tertib sejak awal diperlukan agar siap beralih ke sistem pajak umum dalam pengelolaan perpajakan nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Saatnya Kelola Pajak dan Keuangan UMKM UKM dengan Lebih Tenang

Kasus yang sering terjadi pada UMKM UKM adalah urusan pajak dan keuangan yang tertunda salah hitung bingung saat lapor SPT serta pencatatan usaha yang belum rapi sehingga menimbulkan kekhawatiran di kemudian hari Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Sapa Finansial hadir memberikan pendampingan pengelolaan pajak pembukuan keuangan serta konsultasi usaha secara sederhana dan mudah dipahami. Manfaat dan kemudahan yang diperoleh antara lain:

  • Penghitungan pajak UMKM sesuai ketentuan
  • Pendampingan lapor SPT Masa dan SPT Tahunan
  • pencatatan dan pembukuan keuangan usaha lebih rapi
  • Pencatatan dan pembukuan keuangan usaha lebih rapi
  • Risiko salah hitung dan salah lapor dapat dihindari
  • Tempat bertanya dan berdiskusi seputar pajak keuangan dan pengelolaan usaha
  • Pendampingan berkelanjutan agar UMKM UKM dapat fokus menjalankan dan mengembangkan usaha dengan lebih tenang

Untuk pengelolaan pajak dan keuangan UMKM UKM yang lebih rapi dan tenang hubungi Sapa Finansial dan dapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan usaha!

Artikel Lainnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Adalah: Definisi, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitungnya

Mitra Sapa, pernahkah kamu bertanya-tanya...

Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP Kenali Penyebab dan Solusinya

Mitra Sapa, kalau kamu sedang...

Apa itu NPPKP dan Prosedur Pengajuannya Melalui Coretax

Mitra Sapa, perlu diketahui jika...