Banyak yang Belum Tahu! Ini Kriteria Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak

Kriteria usaha yang tidak dikenakan pajak

Banyak yang Belum Tahu! Ini Kriteria Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak

Kriteria usaha yang tidak dikenakan pajak menjadi salah satu hal penting yang perlu Anda pahami sejak awal. Mitra Sapa, Pemerintah memiliki kebijakan terkait aturan bayar pajak bagi usaha kategori UMKM/UKM. Hal ini ditegaskan melalui diterbitkannya aturan pajak UKM dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Pajak untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), yang memberikan kebebasan bagi sejumlah pelaku usaha untuk tidak membayar tarif pajak UKM atau PPh Final sebesar 1%.

Artinya, tidak semua usaha otomatis dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak dikenakan pajak UKM karena dikecualikan sebagai Wajib Pajak UKM, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dibuat agar Anda sebagai pelaku usaha kecil tidak terbebani di tahap awal menjalankan bisnis dan dapat lebih fokus pada pertumbuhan usaha.

Melalui skema pajak UMKM, Anda tetap diberikan kemudahan berupa tarif ringan, mekanisme sederhana, serta proses pelaporan yang mudah dipahami. Dengan memahami aturan dan pengecualian pajak sejak awal, Anda bisa menjalankan usaha dengan lebih tenang, terhindar dari risiko denda, serta memastikan usaha Anda berjalan sesuai kriteria usaha yang tidak dikenakan pajak.

Kriteria Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak

Sebagai pelaku UMKM/UKM, penting bagi Anda untuk memahami bahwa tidak semua usaha langsung dikenakan pajak. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar usaha kecil tidak terbebani di tahap awal. Berikut 3 kriteria usaha yang tidak dikenakan pajak yang perlu Anda ketahui:

1. Usaha dengan Omzet di Bawah Ketentuan Kena Pajak

Apabila omzet usaha Anda masih berada di bawah batas yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan, maka Anda dapat tidak dikenakan PPh Final UMKM. Ketentuan ini bertujuan memberikan ruang bagi usaha kecil agar bisa tumbuh dan berkembang tanpa tekanan pajak di awal perjalanan usaha.

Namun, jika omzet Anda telah meningkat dan melewati batas tertentu, maka kewajiban pajak akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai skala usaha Anda.

2. Jenis Usaha yang Dikecualikan sebagai Wajib Pajak UMKM/UKM

Beberapa jenis usaha secara aturan dikecualikan dari pengenaan pajak UKM 1%, salah satunya adalah usaha bongkar pasang.

Usaha bongkar pasang adalah kegiatan usaha dagang atau jasa yang menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang serta memanfaatkan sebagian atau seluruh tempat umum yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi usaha tetap.

Contoh usaha bongkar pasang antara lain:

  • Pedagang kaki lima
  • Warung tenda
  • Pedagang asongan
  • Pedagang keliling
  • Usaha sejenis lainnya

Untuk kategori ini, usaha Anda tidak dikenakan pajak UKM sebesar 1%. Namun perlu Anda pahami, ketentuan ini bersifat kualitatif. Artinya, apabila penghasilan Anda sudah tergolong besar, maka Anda tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan umum, meskipun jenis usahanya termasuk bongkar pasang.

3. Usaha Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dengan Ketentuan Tertentu

Apabila usaha Anda dijalankan secara perorangan dan penghasilannya masih dalam kategori tertentu sesuai aturan, maka Anda bisa mendapatkan pembebasan atau tidak dikenakan pajak UMKM/UKM. Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pelaku usaha mikro.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, kriteria berlaku sebagai berikut:

  • Badan usaha yang belum beroperasi secara komersial, atau
  • Baru berjalan setelah satu tahun beroperasi

Namun, jika UKM Anda:

  • Memiliki tempat usaha tetap, dan
  • Memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun,

maka Anda tetap dikenakan pajak UKM sebesar 1% sesuai ketentuan.

Waralaba (Franchise) dan Bisnis Online (E-Commerce)

Untuk usaha waralaba (franchise), pemungutan pajaknya mengikuti Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan umum.

Sedangkan bisnis online atau e-commerce mengikuti PPh Pasal 17 dengan tarif pajak normal, apabila omzet usaha Anda melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Sebaliknya:

  • Jika usaha franchise atau bisnis online Anda memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar,
  • Maka Anda dikenakan pajak UKM sebesar 1%.

Kabar baiknya, dalam peraturan terbaru, tarif pajak UKM telah diturunkan menjadi 0,5%. Penurunan PPh Final ini tentu sangat membantu Anda karena beban pajak menjadi lebih ringan, sehingga meningkatkan kepercayaan diri untuk mengembangkan dan memajukan usaha.

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Jenis Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak

Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak dikenakan pajak, yang penerapannya bergantung pada ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor usaha mikro dan kecil, serta mendukung bidang-bidang strategis yang memiliki dampak sosial, pendidikan, dan keberlanjutan jangka panjang.

Berikut adalah kriteria usaha yang tidak dikenakan pajak dan malah mendapatkan keringan pajak:

1. Usaha Mikro dan Kecil dengan Omzet Sangat Kecil

Usaha mikro dan kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Ketentuannya antara lain:

  • Omzet di bawah Rp500 juta per tahun
  • Tidak dikenakan PPh Final UMKM 0,5%
  • Tetap wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun pajaknya nihil

Tujuan pembebasan ini adalah untuk mendorong keberlangsungan usaha kecil, memberi ruang berkembang, dan memperkuat ekonomi di tingkat akar rumput.

Contoh usaha:

  • Pedagang kecil
  • Warung rumahan
  • Usaha harian skala mikro

2. Organisasi Nirlaba, Sosial, dan Keagamaan

Organisasi yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan umumnya tidak dikenakan pajak, selama pendapatannya digunakan untuk kegiatan sosial dan bukan untuk mencari laba.

Contohnya:

  • Yayasan sosial
  • Panti asuhan
  • Lembaga keagamaan

Catatan penting:
Apabila organisasi tersebut menjalankan usaha komersial, maka penghasilan dari usaha tersebut tetap dapat dikenakan pajak.

3. Usaha Pendidikan Nonprofit

Lembaga pendidikan yang bersifat nirlaba, seperti sekolah, kursus, atau lembaga pelatihan, juga memperoleh pembebasan pajak tertentu.

Syarat utamanya:

  • Tidak membagikan keuntungan
  • Seluruh surplus digunakan kembali untuk operasional dan pengembangan pendidikan

4. Usaha di Bidang Kesehatan

Lembaga kesehatan tertentu, khususnya yang bersifat sosial atau nirlaba, dapat memperoleh pembebasan pajak guna mendukung layanan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Apa Itu Pajak Langsung dan Tidak Langsung? Ini Penjelasan Mudahnya

Jenis Usaha yang Mendapat Keringanan Pajak

Selain usaha yang tidak dikenakan pajak, terdapat pula usaha yang tetap dikenakan pajak, namun dengan tarif lebih ringan atau fasilitas khusus. Di antaranya:

1. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Fasilitas ini diberikan dengan batas waktu:

  • Orang Pribadi: 7 tahun
  • CV atau Firma: 4 tahun
  • PT: 3 tahun

2. Usaha Rintisan atau Startup dengan Kriteria Tertentu

Usaha rintisan, khususnya di bidang teknologi dan ekonomi digital, berpotensi memperoleh berbagai insentif perpajakan, seperti:

  • Penundaan pembayaran pajak
  • Angsuran pajak yang lebih ringan
  • Insentif pajak sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.

3. Usaha di Bidang Tertentu

Beberapa sektor usaha strategis sering memperoleh keringanan atau insentif pajak, antara lain:

  • Pertanian, terutama produksi pangan pokok
  • Perikanan
  • Ekonomi kreatif
  • UMKM digital
  • Energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan air

Bentuk insentif yang diberikan dapat berupa:

  • Pajak ditanggung pemerintah
  • Pengurangan tarif pajak
  • Pembebasan pajak sementara

Catatan Penting

  • Tidak dikenakan pajak tidak berarti tidak wajib lapor pajak
  • Hampir seluruh pelaku usaha tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan
  • Salah memilih skema pajak dapat menimbulkan kerugian atau sanksi administratif

Kriteria usaha yang tidak dikenakan pajak merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam membebaskan atau meringankan pengenaan pajak bagi pelaku usaha mikro sebagai upaya mendorong keberlangsungan usaha, agar pelaku usaha dapat tumbuh, memperoleh keuntungan yang lebih besar, dan pada akhirnya berkontribusi pada penerimaan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Dengan Menggunakan Coretax yang Wajib Diketahui

Kesimpulan

Kriteria usaha yang tidak dikenakan pajak mencakup usaha yang memenuhi syarat tertentu dari sisi omzet, tujuan, dan jenis kegiatan yang dijalankan.

Hal ini meliputi usaha mikro dan kecil dengan omzet rendah yang mendapatkan pembebasan atau keringanan PPh Final, usaha sosial, keagamaan, pendidikan, dan kesehatan yang bersifat nirlaba, serta usaha di bidang strategis seperti pertanian, ekonomi kreatif, dan energi terbarukan yang mendapat insentif untuk mendorong investasi dan inovasi.

Jika Anda memiliki salah satu jenis usaha di atas, maka Anda berpotensi mendapatkan keringanan atau bahkan tidak dikenakan pajak, sehingga dapat mendukung keberlangsungan usaha Anda, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memastikan usaha Anda berkontribusi secara optimal pada penerimaan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Mitra UMKM dalam Pengelolaan Pajak dan Keuangan Usaha

Sapa Finansial merupakan mitra terpercaya bagi UMKM yang membutuhkan pendampingan pajak dan manajemen keuangan usaha. Kami menyediakan layanan menyeluruh, termasuk konsultasi dan pelaporan pajak, pencatatan keuangan harian (bookkeeping), penyusunan laporan keuangan, penyediaan tim keuangan profesional, serta dukungan sistem keuangan dan operasional.

Dengan pengelolaan yang tertib dan pendampingan profesional, Anda dapat menjalankan usaha dengan lebih aman dan efisien, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta lebih fokus pada pertumbuhan bisnis.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi keuangan yang tepat bagi usaha Anda.

Artikel Lainnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Adalah: Definisi, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitungnya

Mitra Sapa, pernahkah kamu bertanya-tanya...

Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP Kenali Penyebab dan Solusinya

Mitra Sapa, kalau kamu sedang...

Apa itu NPPKP dan Prosedur Pengajuannya Melalui Coretax

Mitra Sapa, perlu diketahui jika...