Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Adalah: Definisi, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitungnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Adalah: Definisi, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitungnya

Mitra Sapa, pernahkah kamu bertanya-tanya kenapa gajimu setiap bulan dipotong pajak dalam jumlah tertentu? Atau justru bingung kenapa ada rekan kerjamu yang tidak kena potongan PPh sama sekali? Jawabannya ada di satu konsep penting yang wajib kamu pahami: Penghasilan Tidak Kena Pajak, atau yang lebih dikenal dengan singkatan PTKP.

PTKP adalah batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Sederhananya, ini adalah “zona aman” yang diberikan negara — artinya, selama penghasilanmu masih di bawah angka PTKP, kamu tidak perlu membayar PPh sama sekali.

Artikel ini akan membahas tuntas apa itu PTKP, berapa besarannya untuk berbagai status, bagaimana cara menghitungnya, lengkap dengan contoh kasus yang mudah dipahami.

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

PTKP adalah jumlah penghasilan bruto tahunan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Kalau penghasilan neto setahunmu masih di bawah nilai PTKP, kamu tidak terutang PPh — alias tidak perlu bayar pajak penghasilan.

Kenapa ada PTKP? Negara mengakui bahwa sebagian penghasilan setiap orang memang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar — baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang ditanggung. PTKP adalah bentuk pengakuan itu secara hukum.

Regulasi yang mengatur PTKP antara lain UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 7), UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta PMK Nomor 101/PMK.010/2016 yang menetapkan besaran PTKP yang berlaku hingga saat ini.

Besaran PTKP Terbaru (Berlaku Saat Ini)

Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, berikut adalah besaran PTKP berdasarkan status wajib pajak:

Status Wajib Pajak Kode PTKP per Tahun
Wajib Pajak Orang Pribadi (lajang) TK/0 Rp54.000.000
Wajib Pajak Kawin (tanpa tanggungan) K/0 Rp58.500.000
Kawin + 1 tanggungan K/1 Rp63.000.000
Kawin + 2 tanggungan K/2 Rp67.500.000
Kawin + 3 tanggungan K/3 Rp72.000.000
Penghasilan istri digabung suami K/I/0 Rp112.500.000
Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan K/I/1 Rp117.000.000
Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan K/I/2 Rp121.500.000
Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan K/I/3 Rp126.000.000

Catatan: Tambahan PTKP per tanggungan adalah Rp4.500.000/orang, maksimal 3 orang. Tanggungan yang diakui adalah anak kandung atau anak angkat yang tidak punya penghasilan sendiri dan sepenuhnya menjadi tanggunganmu.

Komponen yang Menentukan Besaran PTKP Kamu

Besaran PTKP yang kamu terima tidak sama dengan orang lain — karena ditentukan oleh tiga komponen utama berikut:

  1. Status PerkawinanBelum menikah (TK) mendapat PTKP dasar Rp54.000.000/tahun. Sudah menikah (K) mendapat tambahan Rp4.500.000, sehingga minimal menjadi Rp58.500.000/tahun.
  2. Jumlah TanggunganSetiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan menambahkan Rp4.500.000 pada PTKP. Maksimal 3 orang tanggungan yang diakui. Syaratnya: tidak punya penghasilan sendiri dan sepenuhnya menjadi tanggunganmu.
  3. Status Penghasilan Suami-IstriJika suami dan istri memilih menggabungkan penghasilan dalam satu SPT, maka PTKP yang digunakan adalah PTKP gabungan: Rp54.000.000 (suami) + Rp54.000.000 (istri) + Rp4.500.000 (tambahan kawin) = Rp112.500.000 untuk status K/I/0.

Mitra Sapa, menentukan status PTKP yang tepat sangat penting — salah status bisa membuat pajakmu lebih besar dari seharusnya. Kalau masih bingung, Sapa Finansial siap bantu!

Cara Menghitung PTKP dan PPh Pasal 21

Menghitung PTKP sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Berikut rumus dasarnya:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto Setahun − PTKP

PPh Terutang = PKP × Tarif Progresif PPh (Pasal 17 UU HPP)

Sedangkan tarif progresif PPh orang pribadi berdasarkan UU HPP 2021 adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
s.d. Rp60.000.000 5%
Rp60.000.001 – Rp250.000.000 15%
Rp250.000.001 – Rp500.000.000 25%
Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000 30%
Di atas Rp5.000.000.000 35%

Contoh Perhitungan PTKP dan PPh Pasal 21

Contoh 1: Wajib Pajak Lajang (TK/0)

Budi adalah karyawan swasta yang belum menikah dengan gaji bruto Rp8.000.000/bulan (Rp96.000.000/tahun). Berikut perhitungannya:

Penghasilan Bruto SetahunRp96.000.000

Biaya Jabatan (5% × Rp96 jt, maks. Rp6 jt)−Rp6.000.000

Penghasilan NetoRp90.000.000

PTKP (TK/0)−Rp54.000.000

PKPRp36.000.000

PPh Terutang (5% × Rp36.000.000)Rp1.800.000/tahun

≈ Rp150.000/bulan

Contoh 2: Wajib Pajak Menikah dengan 2 Tanggungan (K/2)

Siti adalah karyawati yang sudah menikah dengan 2 anak, bergaji bruto Rp12.000.000/bulan (Rp144.000.000/tahun).

Penghasilan Bruto SetahunRp144.000.000

Biaya Jabatan (5% × Rp144 jt, maks. Rp6 jt)−Rp6.000.000

Penghasilan NetoRp138.000.000

PTKP (K/2)−Rp67.500.000

PKPRp70.500.000

PPh atas Rp60 jt pertama (5%)+Rp3.000.000

PPh atas sisa Rp10,5 jt (15%)+Rp1.575.000

Total PPh TerutangRp4.575.000/tahun

≈ Rp381.250/bulan

Perbedaan PTKP, PKP, dan Penghasilan Bruto

Masih sering tertukar antara PTKP, PKP, dan Penghasilan Bruto? Berikut penjelasan singkatnya:

  • Penghasilan Bruto — total seluruh penghasilan yang kamu terima sebelum dikurangi apapun: gaji pokok, tunjangan, bonus, dan lain-lain.
  • Penghasilan Neto — penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperkenankan, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran THT.
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) — jumlah yang dikurangkan dari penghasilan neto sesuai status wajib pajak.
  • PKP (Penghasilan Kena Pajak) — hasil penghasilan neto dikurangi PTKP. Inilah angka yang menjadi dasar penerapan tarif pajak progresif.

Pertanyaan Umum Seputar PTKP

Apakah PTKP bisa berubah setiap tahun?

Bisa, tapi tidak otomatis. Perubahan PTKP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan biasanya disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro serta daya beli masyarakat. Sejak 2016, angka PTKP belum mengalami perubahan.

Bagaimana jika penghasilan saya di bawah PTKP?

Kalau penghasilan neto setahunmu masih di bawah PTKP yang berlaku, kamu tidak terutang PPh Pasal 21 — alias tidak ada pajak yang harus dibayar. Namun, kamu tetap wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

Apakah orang tua bisa masuk sebagai tanggungan PTKP?

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, tanggungan yang diakui untuk keperluan PTKP hanyalah keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat — yaitu anak kandung atau anak angkat. Orang tua tidak termasuk dalam kategori ini, meskipun sepenuhnya kamu tanggung kebutuhan hidupnya.

Kesimpulan

Mitra Sapa, PTKP bukan sekadar angka di formulir pajak — ini adalah hakmu sebagai wajib pajak yang perlu dipahami dan dimanfaatkan dengan benar.

Besaran PTKP yang kamu terima ditentukan oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan. Pastikan data status PTKP yang kamu laporkan ke pemberi kerja atau yang kamu gunakan dalam SPT Tahunan sudah sesuai kondisi aktual — karena salah satu karakter saja bisa berdampak pada kurang bayar atau lebih potong pajak.

Yang terpenting: kalau kamu ragu, jangan tebak-tebak. Konsultasikan langsung dengan profesional agar perhitungan pajakmu benar dari awal dan kamu tidak perlu repot di kemudian hari.

Artikel Lainnya

Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP Kenali Penyebab dan Solusinya

Mitra Sapa, kalau kamu sedang...

Apa itu NPPKP dan Prosedur Pengajuannya Melalui Coretax

Mitra Sapa, perlu diketahui jika...

Surat Ketetapan Pajak Adalah: Pengertian, Jenis, dan Permohonan Pembetulannya

Mitra Sapa, dalam menjalankan bisnis,...