Tax Identification Number Adalah: Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Tax Identification Number Adalah

Tax Identification Number Adalah: Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Mitra Sapa, dalam sistem perpajakan di Indonesia dikenal istilah Tax Identification Number. Tax identification number adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan.

Dalam artikel kali ini, Sapa Finansial akan mengajak Anda untuk memahami apa itu identitas perpajakan dan bagaimana cara mendapatkannya, sehingga individu maupun bisnis dapat menjalankan kewajiban pajak dengan mudah dan sesuai aturan.

Perlu dipahami bahwa tax identification number adalah nomor identitas resmi yang diberikan kepada setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.

Oleh karena itu, memiliki nomor ini adalah kewajiban. Yuk, simak ulasannya hinga tuntas!

Pengertian Tax Identification Number

Tax identification number adalah nomor unik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara untuk mengenali wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam sistem perpajakan. Nomor ini digunakan sebagai identitas resmi wajib pajak dalam semua kegiatan perpajakan, termasuk pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak.

Di Indonesia, tax identification number sama artinya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penerapannya di Indonesia:

  • Orang pribadi: menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar pembuatan NPWP.
  • Badan usaha: menggunakan NPWP 16 digit yang diterbitkan khusus untuk badan hukum atau entitas usaha.

Dasar Hukum di Indonesia:

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  2. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022

Regulasi tersebut mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP serta format NPWP 16 digit.

Fungsi Tax Identification Number

Setelah memahami apa itu tax identification number dan bagaimana penerapannya bagi orang pribadi maupun badan usaha, penting juga untuk mengetahui fungsi utama nomor ini dalam sistem perpajakan.

Nomor ini tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga menjadi alat penting dalam berbagai proses administratif dan pengawasan pajak.

1. Identifikasi Wajib Pajak

Memastikan setiap individu atau badan usaha dapat dikenali secara resmi oleh otoritas pajak.

2. Pelaporan Pajak

Digunakan untuk menyampaikan laporan pajak tahunan atau bulanan.

3. Transaksi Resmi

Diperlukan untuk kegiatan ekonomi tertentu, seperti membuka rekening, mengajukan kredit, atau mengikuti tender pemerintah.

4. Pengawasan Pajak

Mempermudah otoritas pajak dalam audit, pemantauan, dan penegakan hukum perpajakan.

Siapa yang Wajib Memiliki Tax Identification Number?

Tax identification number adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak dalam sistem perpajakan.

Siapa sajakah yang wajib memiliki tax identification number? Beberapa pihak yang umumnya wajib memiliki nomor ini adalah:

1. Individu yang memiliki penghasilan

Setiap orang yang memperoleh penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP.

2. Pengusaha atau pelaku usaha

Individu yang menjalankan bisnis, baik usaha kecil, menengah, maupun besar, perlu memiliki NPWP untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak.

3. Perusahaan atau badan usaha

Semua badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, maupun organisasi bisnis lainnya wajib memiliki NPWP sebagai identitas perpajakan perusahaan.

4. Pekerja profesional atau freelancer

Pekerja mandiri seperti konsultan, desainer, programmer, atau profesi lain yang memperoleh penghasilan sendiri juga diwajibkan memiliki NPWP.

5. Warga negara asing yang bekerja di Indonesia

Orang asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu juga wajib memiliki NPWP.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Dengan Menggunakan Coretax yang Wajib Diketahui

Pengertian Individual Tax Identification Number dan Corporate Individual Tax Identification Number

Sistem perpajakan di Indonesia mengenal beberapa jenis nomor identifikasi pajak yang digunakan untuk membedakan wajib pajak berdasarkan statusnya. Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak. Berikut adalah dua jenis tax identification number:

1. Individual Tax Identification Number

Individual tax identification number adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Nomor ini digunakan oleh individu untuk keperluan administrasi perpajakan, seperti pelaporan penghasilan, pembayaran pajak, dan pencatatan dalam sistem perpajakan.

Umumnya, nomor ini dimiliki oleh karyawan, pekerja mandiri, maupun profesional yang memiliki kewajiban pajak.

2. Corporate Tax Identification Number

Corporate tax identification number adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan. Nomor ini digunakan untuk keperluan pelaporan pajak, pembayaran pajak perusahaan, serta berbagai aktivitas administrasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Nomor ini biasanya dimiliki oleh berbagai bentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, koperasi, yayasan, maupun perusahaan asing yang beroperasi di suatu negara.

Perbedaan Individual Tax Identification Number dan Corporate Individual Tax Identification Number

Individual tax identification number dan corporate tax identification number adalah nomor yang berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak. Namun, keduanya digunakan oleh subjek yang berbeda serta memiliki ketentuan administrasi dan pelaporan pajak yang tidak sama.

Berikut perbedaan antara keduanya:

1. Subjek pajak

Individual tax identification number digunakan oleh individu atau wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, corporate tax identification number digunakan oleh perusahaan atau badan usaha.

2. Identitas yang digunakan

Individual tax identification number biasanya menggunakan identitas berupa Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Sedangkan corporate tax identification number menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit yang terdaftar atas nama perusahaan.

3. Jenis laporan pajak

Pemilik individual tax identification number umumnya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi. Sebaliknya, perusahaan dengan corporate tax identification number wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa.

4. Dokumen administrasi

Individual tax identification number biasanya memerlukan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk atau paspor. Sedangkan corporate tax identification number membutuhkan dokumen perusahaan seperti Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha.

Baca juga: Telat Lapor Pajak? Ini Denda yang Bisa Kamu Kena

Cara Mendapatkan Tax Identification Number (NPWP di Indonesia)

Setelah mengetahui fungsi dan peran penting Nomor Identifikasi Pajak, selanjutnya adalah memahami bagaimana cara memperoleh nomor ini agar bisa digunakan dalam semua urusan perpajakan secara resmi.

Cara mendapatkan tax identification number adalah dengan memenuhi persyaratan dokumen berdasarkan jenis wajib pajak terlebih dahulu, yaitu:

  • Orang Pribadi WNI:
    KTP dengan NIK aktif (otomatis menjadi NPWP), pengisian formulir pendaftaran, dan dokumen pendukung usaha (jika menjalankan usaha).
  • Orang Pribadi WNA:
    Paspor, KITAS atau KITAP, serta dokumen izin usaha bila menjalankan bisnis di Indonesia.
  • Wajib Pajak Badan:
    Akta pendirian perusahaan, pengesahan badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas pengurus, dan dokumen alamat usaha.

Proses pendaftaran (offline & online melalui Coretax):

Selain mendaftar secara langsung di kantor pajak, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui portal resmi DJP (Coretax). Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Portal Coretax

Masuk ke portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (Coretax) dan login atau buat akun terlebih dahulu.

2. Pilih Menu Pendaftaran Wajib Pajak

Sesuaikan dengan jenis wajib pajak (orang pribadi atau badan usaha).

3. Isi Data Identitas

  • Orang pribadi: masukkan NIK.
  • Badan usaha: masukkan data legalitas perusahaan dan dokumen pendukung.

Unggah Dokumen Pendukung
Dokumen sesuai persyaratan wajib pajak yang bersangkutan.

4. Kirim Permohonan dan Tunggu Verifikasi

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memverifikasi dokumen. Jika disetujui, NPWP akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dapat langsung digunakan untuk semua urusan perpajakan.

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Cara Cek Validasi Tax Identification Number

Setelah memiliki tax identification number atau NPWP, penting untuk memastikan bahwa nomor tersebut aktif dan valid, terutama sebelum melakukan transaksi resmi, pelaporan pajak, atau kerja sama bisnis. Berikut beberapa cara untuk melakukan validasi:

1. Cek Online melalui Portal Resmi DJP

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan cek NPWP online untuk memverifikasi status nomor.
Langkah-langkahnya:

  1. Buka portal resmi DJP: https://www.pajak.go.id
  2. Pilih menu “Cek NPWP” atau “Validasi NPWP”.
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ingin dicek.
  4. Masukkan data identitas tambahan sesuai permintaan (misal nama wajib pajak).
  5. Klik Cek. Sistem akan menampilkan status NPWP, termasuk apakah aktif atau tidak.

2. Cek melalui Aplikasi e-Bupot atau e-Filing DJP

Jika Anda menggunakan layanan elektronik DJP untuk pelaporan atau pembayaran pajak, Anda bisa:

  • Login ke akun e-Bupot atau e-Filing.
  • Masukkan NPWP yang ingin divalidasi.
  • Sistem akan otomatis menampilkan status valid atau tidak, serta nama pemilik NPWP.

3. Cek melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika kesulitan akses online, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

  • Bawa dokumen identitas dan NPWP yang ingin divalidasi.
  • Petugas KPP akan melakukan pengecekan status NPWP secara resmi.

4. Cek Dokumen Pendukung Perusahaan atau Wajib Pajak

  • Pastikan NPWP tercantum pada surat keterangan pajak, faktur pajak, atau dokumen resmi lainnya.
  • NPWP yang valid harus sesuai dengan data resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Bagaimana Format Tax Identification Number itu?

Di Indonesia, tax identification number sama artinya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP memiliki format unik 15–16 digit yang disusun sedemikian rupa untuk memudahkan identifikasi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

1. Format Terbaru

  • Orang Pribadi WNI: menggunakan NIK 16 digit sebagai NPWP.
  • Badan Usaha: menggunakan NPWP 16 digit resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Cabang Usaha: menggunakan NITKU (Nomor Induk Terdaftar Cabang Usaha) untuk membedakan cabang dengan kantor pusat.

2. Struktur NPWP (untuk badan usaha)

Format NPWP badan usaha dibagi beberapa bagian:

XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX

Penjelasan:

  1. Digit 1–2: Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit NPWP.
  2. Digit 3–8: Nomor urut identitas wajib pajak.
  3. Digit 9: Kode status wajib pajak (0 untuk orang pribadi, 1 untuk badan, dsb.).
  4. Digit 10–12: Nomor urut cabang (001 untuk cabang utama).
  5. Digit 13–15: Kode internal DJP untuk administrasi.

3. Contoh NPWP

12.345.678.9-001.001

  • 12 → KPP penerbit
  • 345678 → Nomor urut wajib pajak
  • 9 → Kode status wajib pajak
  • 001 → Cabang utama
  • 001 → Kode internal DJP

4. Catatan Penting

  • Orang pribadi cukup menggunakan NIK 16 digit tanpa harus mengingat struktur NPWP badan.
  • Badan usaha menggunakan NPWP 16 digit resmi, dan cabang usaha memiliki NITKU agar dapat dibedakan dengan kantor pusat.
  • Format standar ini memudahkan validasi dan pengawasan pajak melalui portal resmi DJP.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu! Ini Kriteria Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak

Kesimpulan

Tax Identification Number adalah nomor unik yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan. Di Indonesia, nomor ini sama dengan NPWP, di mana orang pribadi menggunakan NIK 16 digit, badan usaha NPWP 16 digit, dan cabang usaha NITKU. Nomor ini penting untuk identifikasi, pelaporan pajak, transaksi resmi, dan pengawasan administrasi. Pendaftaran bisa dilakukan offline di KPP atau online via Coretax, dan validitas nomor dapat dicek melalui portal DJP, e-Filing, atau langsung di kantor pajak. Memiliki nomor ini adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak agar kepatuhan pajak berjalan lancar.

Lapor Pajak Tanpa Ribet Kini dengan Sapa Finansial

Pastikan semua urusan pajak Anda tertangani dengan benar bersama Sapa Finansial. Laporkan SPT tahunan atau bulanan tanpa stres, konsultasikan kewajiban pajak Anda, dan daftarkan NPWP dengan mudah melalui layanan kami. Apapun pekerjaan dan profesi Anda, percayakan pendampingan dan laporan pajak kepada Sapa Finansial agar kepatuhan pajak berjalan lancar tanpa risiko kesalahan atau keterlambatan.

Keunggulan Sapa Finansial

Sapa Finansial memberikan layanan yang cepat, profesional, dan terpercaya, sehingga wajib pajak dapat fokus pada pekerjaan dan bisnis tanpa khawatir urusan perpajakan. Layanan kami bersifat personalized, menyesuaikan kebutuhan individu maupun badan usaha, serta selalu mengikuti peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Layanan yang Disediakan

  • Pendaftaran NPWP untuk orang pribadi maupun badan usaha
  • Pendampingan dan konsultasi pajak untuk memahami kewajiban pajak
  • Pelaporan SPT tahunan dan bulanan dengan mudah dan akurat
  • Verifikasi dan validasi NPWP
  • Pendampingan administrasi pajak lainnya, termasuk dokumen perusahaan dan izin usaha

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pendampingan pajak terbaik, dan pastikan semua urusan NPWP dan laporan pajak Anda ditangani dengan aman, cepat, dan sesuai aturan.

Artikel Lainnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Adalah: Definisi, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitungnya

Mitra Sapa, pernahkah kamu bertanya-tanya...

Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP Kenali Penyebab dan Solusinya

Mitra Sapa, kalau kamu sedang...

Apa itu NPPKP dan Prosedur Pengajuannya Melalui Coretax

Mitra Sapa, perlu diketahui jika...