Perubahan NPWP Cabang Setelah Coretax Diberlakukan

Perubahan NPWP Cabang Setelah Coretax Diberlakukan

Mitra Sapa, sejak sistem Coretax diterapkan, aturan soal NPWP cabang mengalami perubahan penting. Perubahan NPWP Cabang ini membuat NPWP cabang tidak lagi diterbitkan seperti sebelumnya. Identitas cabang Anda kini menggunakan NITKU yang terhubung ke NPWP Pusat, dan administrasi pajak dilakukan secara terintegrasi dalam sistem nasional.

Kewajiban pajak cabang tetap ada, hanya cara pelaporannya yang berubah. Dalam proses penyesuaian ini, perubahan NPWP Cabang juga mendorong perusahaan untuk menata kembali administrasi perpajakan cabangnya agar sesuai dengan sistem terbaru. Cabang lama pun dapat menyesuaikan administrasinya mengikuti ketentuan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pajak.

Ulasan kali ini membahas perubahan NPWP Cabang setelah implementasi Coretax. Lalu, apakah NPWP cabang Anda masih berlaku dan bagaimana cara menyesuaikannya?

Apa Dasar Hukum Perubahan NPWP Cabang?

Sebelumnya, setiap cabang perusahaan memiliki NPWP Cabang yang terpisah dari NPWP pusat. Namun, setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem Coretax, terjadi perubahan NPWP Cabang dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Kini, penerbitan NPWP Cabang tidak lagi dilakukan seperti sebelumnya. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem perpajakan agar pengelolaan data dan administrasi wajib pajak menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.

Adapun dasar hukumnya antara lain:

  1. UU KUP No. 28 Tahun 2007 yang diperbarui dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengatur tata cara pendaftaran dan pengelolaan NPWP.
  2. PMK No. 112/PMK.03/2022, mengatur NPWP pribadi, badan, dan instansi pemerintah, sebagai dasar penguatan integrasi identitas perpajakan.
  3. PMK No. 81 Tahun 2024, yang diperbarui dengan PMK No. 1 Tahun 2026, menjadi landasan hukum pelaksanaan sistem administrasi perpajakan terintegrasi nasional, menyatukan seluruh data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem administrasi pajak, mengurangi redundansi NPWP cabang, dan mempermudah pemantauan pajak dari satu induk perusahaan.

Sistem Pengelolaan NPWP Cabang Sebelum Penerapan Coretax

Sebelum Coretax diberlakukan, sistem administrasi pajak di Indonesia masih berdasarkan wilayah KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Jika perusahaan membuka cabang di lokasi berbeda, maka:

  • Wajib mendaftarkan NPWP Cabang
  • Pelaporan pajak dilakukan berdasarkan KPP domisili cabang
  • Administrasi pusat dan cabang dipisahkan
  • NPWP Cabang akan digunakan untuk pelaporan kewajiban seperti PPh 21 karyawan cabang, PPh 23, hingga administrasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tingkat cabang

Artinya, setiap cabang memiliki NPWP yang diterbitkan dan dikelola berdasarkan KPP setempat. Setiap KPP mencatat cabang dan kantor pusat secara terpisah, sehingga proses pelaporan, pembayaran, dan verifikasi bisa berbeda antar wilayah. Sistem ini dinilai kurang efisien karena memecah administrasi berdasarkan lokasi.

Setelah Coretax diterapkan, NPWP cabang tidak lagi diterbitkan. Seluruh administrasi pajak cabang kini dikelola berdasarkan sistem pusat, sehingga data pajak lebih konsisten, pelaporan lebih mudah, cepat, dan minim kesalahan administratif.

Kebijakan NPWP Cabang Setelah Coretax Berlaku

Dengan diberlakukannya sistem Coretax, ketentuan terkait NPWP Cabang mengalami perubahan penting yang perlu Anda pahami sebagai wajib pajak. Adapun ketentuan NPWP Cabang tersebut di antaranya:

1. NPWP Cabang Tidak Lagi Diterbitkan

Kini, DJP tidak menerima pendaftaran NPWP Cabang baru. Jadi, perusahaan tidak perlu lagi mengurus NPWP khusus untuk tiap cabang.

2. Pengelolaan Identitas Cabang

Semua administrasi perpajakan menggunakan NPWP Pusat. Sementara itu, identitas cabang atau lokasi usaha tetap dicatat melalui sistem terintegrasi.

3. Pengganti NPWP Cabang: NITKU

Sebagai pengganti, DJP memperkenalkan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). NITKU diberikan untuk setiap lokasi atau cabang dan otomatis terhubung dengan NPWP Pusat di sistem Coretax.

Dengan cara ini, DJP tetap bisa mengenali lokasi operasional perusahaan tanpa perlu NPWP Cabang terpisah. Artinya, saat membuka cabang baru, perusahaan hanya perlu memastikan tempat kegiatan usahanya terdaftar dan memiliki NITKU.

Baca juga: Pajak UMKM/UKM di Indonesia: Ketentuan Terbaru yang Wajib Diketahui

Bagaimana Status NPWP Cabang yang sudah terlanjur ada sebelum Coretax berlaku?

NPWP Cabang yang sebelumnya telah diterbitkan tidak langsung dihapus. Data cabang tersebut tetap tercatat dalam sistem administrasi perpajakan DJP. Namun, seiring penerapan sistem Coretax, pengelolaannya akan disesuaikan secara bertahap sebagai bagian dari perubahan NPWP Cabang agar dapat terintegrasi dengan sistem yang baru.

Untuk NPWP Cabang yang sudah terdaftar sebelum penerapan Coretax:

  • Data cabang tetap tercatat dalam sistem
  • Administrasi perpajakan akan disesuaikan secara bertahap mengikuti sistem Coretax
  • Identifikasi lokasi usaha akan terintegrasi melalui sistem Coretax

Dalam sistem ini, identitas lokasi usaha nantinya akan terhubung dengan NPWP Pusat melalui NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). Dengan demikian, DJP tetap dapat mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha tanpa perlu menerbitkan NPWP Cabang baru.

Artinya, bagi Anda yang sebelumnya sudah memiliki NPWP Cabang, datanya tetap ada, hanya saja sistem identifikasinya kini mengikuti mekanisme administrasi baru yang lebih terintegrasi melalui Coretax.

Kewajiban Pajak Cabang Perusahaan Setelah Diberlakukannya Coretax

Perlu dipahami Mitra Sapa, penerapan sistem Coretax tidak menghapus kewajiban pajak cabang perusahaan. Cabang tetap memiliki tanggung jawab perpajakan seperti sebelumnya. Yang berubah hanyalah sistem administrasi dan pencatatannya dalam sistem DJP.

Artinya, cabang perusahaan tetap wajib untuk:

  • Melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Membayar pajak berdasarkan aktivitas usaha yang dilakukan
  • Melaporkan kewajiban pajak tepat waktu

Bedanya, setelah Coretax diberlakukan, seluruh kewajiban tersebut kini:

  • Menggunakan NPWP Pusat sebagai identitas utama perpajakan
  • Terhubung dengan identitas lokasi usaha melalui NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha)
  • Tercatat secara nasional dalam sistem Coretax yang terintegrasi

Dengan sistem ini, pengawasan dan administrasi perpajakan menjadi lebih terpusat, namun kewajiban pajak cabang tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Prosedur Membuka Cabang Baru Setelah Diberlakukan Coretax dan Perubahan NPWP Cabang

Sejak diberlakukannya sistem Coretax serta adanya perubahan NPWP Cabang, perusahaan yang ingin membuka cabang baru tidak lagi perlu mengurus pendaftaran NPWP Cabang seperti sebelumnya. Sistem administrasi perpajakan kini dibuat lebih sederhana dan terintegrasi melalui NPWP Pusat.

Jika perusahaan akan membuka cabang baru saat ini, langkah yang perlu untuk dilakukan adalah:

  • Memastikan data lokasi kegiatan usaha telah didaftarkan dalam sistem DJP
  • Memperoleh NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sebagai identitas lokasi usaha
  • Menjalankan kewajiban pajak menggunakan NPWP Pusat

Dengan sistem ini, setiap lokasi usaha tetap dapat teridentifikasi dengan jelas melalui NITKU yang terhubung langsung dengan NPWP Pusat di sistem Coretax.

Artinya, tidak ada lagi prosedur pendaftaran NPWP Cabang seperti sebelumnya. Identitas cabang kini dicatat melalui sistem yang lebih terintegrasi sehingga pengelolaan administrasi perpajakan menjadi lebih praktis dan tertata.

Syarat Penghapusan NPWP Cabang Lama

Perlu Anda pahami, apabila ada cabang perusahaan yang sudah tidak beroperasi namun masih memiliki NPWP Cabang lama, penghapusan NPWP tersebut tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan administrasi dari DJP.

Secara umum, beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:

  • Tidak memiliki tunggakan atau utang pajak
  • Tidak sedang menjalani pemeriksaan pajak
  • Tidak berada dalam proses sengketa pajak
  • Seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi

Karena sistem administrasi perpajakan saat ini sudah terintegrasi melalui Coretax, proses penghapusan tersebut juga akan menyesuaikan dengan pengelolaan NPWP Pusat serta data lokasi tempat kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem tersebut.

Dengan demikian, selama seluruh kewajiban perpajakan telah diselesaikan, Anda tetap dapat mengajukan penghapusan NPWP Cabang lama sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tabel Perbandingan Perubahan NPWP Cabang

Sebagai perbandingan, berikut ini adalah tabel yang menggambarkan perubahan NPWP Cabang sebelum dan setelah penerapan sistem Coretax. Melalui tabel ini, Anda dapat melihat perbedaan dalam sistem administrasi perpajakan yang berlaku saat ini.

Aspek Sebelum Coretax Setelah Coretax
Kewajiban NPWP Cabang Wajib memiliki NPWP Cabang untuk setiap lokasi usaha NPWP Cabang tidak lagi diterbitkan
Administrasi Perpajakan Administrasi berbasis wilayah KPP Administrasi terpusat secara nasional melalui sistem Coretax
Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lapor dan bayar pajak menggunakan NPWP Cabang Lapor dan bayar pajak menggunakan NPWP Pusat
Identitas Cabang Cabang memiliki NPWP tersendiri Menggunakan NITKU yang terhubung dengan NPWP Pusat
Pendaftaran Cabang Baru Harus melakukan pendaftaran NPWP Cabang Cukup mendaftarkan tempat kegiatan usaha dan memperoleh NITKU

Melalui perubahan NPWP Cabang ini, sistem administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan terpusat, namun identitas setiap lokasi usaha tetap dapat dikenali melalui NITKU yang terhubung dengan NPWP Pusat.

Baca juga: Tax Identification Number Adalah: Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Kesimpulan

Setelah diterapkannya sistem Coretax, terdapat beberapa penyesuaian dalam pengelolaan administrasi perpajakan cabang perusahaan, di antaranya:

  • NPWP Cabang tidak lagi diterbitkan untuk cabang yang baru dibuka
  • Identitas cabang menggunakan NITKU yang terhubung dengan NPWP Pusat
  • Administrasi perpajakan dilakukan secara terpusat melalui NPWP Pusat
  • Kewajiban pajak cabang tetap berjalan sesuai dengan aktivitas usaha yang dilakukan

Perubahan ini bertujuan untuk membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, terintegrasi, dan terdokumentasi secara nasional dalam sistem DJP.

Apabila Anda memerlukan pendampingan dalam mengelola kewajiban perpajakan maupun keuangan, Sapa Finansial siap membantu Anda. Layanan yang tersedia meliputi konsultasi pajak, pelaporan SPT, pengurusan NPWP, pendampingan administrasi perpajakan, hingga konsultasi keuangan sesuai kebutuhan bisnis maupun pribadi.

Dengan dukungan tim yang berpengalaman, Sapa Finansial membantu Anda memahami aturan perpajakan yang berlaku sekaligus memastikan proses administrasi berjalan lebih mudah, tertata, dan sesuai ketentuan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan tim Sapa Finansial. Untuk informasi lebih lanjut atau kebutuhan konsultasi, hubungi kami sekarang.

Artikel Lainnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Adalah: Definisi, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitungnya

Mitra Sapa, pernahkah kamu bertanya-tanya...

Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP Kenali Penyebab dan Solusinya

Mitra Sapa, kalau kamu sedang...

Apa itu NPPKP dan Prosedur Pengajuannya Melalui Coretax

Mitra Sapa, perlu diketahui jika...