Apa itu NITKU dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

Apa itu NITKU dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

Mitra Sapa, bagi wajib pajak, istilah NITKU pasti tidak asing. Apa itu NITKU? NITKU adalah Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yaitu nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap tempat kegiatan usaha milik wajib pajak.

Pemerintah telah memperkenalkan identitas baru bagi cabang usaha yang disebut Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Identitas ini digunakan untuk membedakan aktivitas usaha di setiap cabang sekaligus membantu pencatatan transaksi dan pemantauan kewajiban perpajakan.

Melalui ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, NITKU kini digunakan sebagai identitas cabang usaha dan menggantikan NPWP Cabang yang sebelumnya diterbitkan secara terpisah. Meski demikian, fungsi NITKU tidak sepenuhnya sama dengan NPWP Cabang dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai apa itu NITKU dan cara mendapatkannya, simak penjelasan berikut. Sapa Finansial akan mengulasnya secara ringkas untuk Anda.

Apa itu NITKU?

Mungkin Anda pernah mendengar istilah Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang lokasinya terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan utama. Identitas ini digunakan untuk menandai setiap lokasi usaha atau cabang agar data dan aktivitas usaha dapat tercatat dengan lebih jelas dan terorganisir.

NITKU hadir sebagai pengganti NPWP Cabang yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan atau pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha. Jika sebelumnya setiap cabang memiliki NPWP tersendiri, kini identitas cabang menggunakan NITKU. Namun, NITKU hanya berfungsi sebagai identitas lokasi usaha dan tidak memiliki kewajiban perpajakan secara terpisah seperti NPWP Cabang.

Artinya, seluruh kewajiban perpajakan tetap dijalankan menggunakan NPWP Pusat, seperti:

  • Penyetoran pajak,
  • Pembuatan bukti potong,
  • Penerbitan faktur pajak,
  • Serta pelaporan pajak.

Dengan sistem ini, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana dan memudahkan Anda dalam mengelola kewajiban pajak dari berbagai lokasi usaha.

Secara teknis, NITKU memiliki 22 digit nomor, yang terdiri dari:

  • 16 digit NPWP, dan
  • 6 digit nomor urut cabang.

Penerapan NITKU merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk integrasi identitas wajib pajak dan modernisasi layanan perpajakan.

Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur kebijakan ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 sebagai dasar Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengenai Ketentuan Perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dengan ketentuan ini, identitas cabang usaha tidak lagi menggunakan NPWP Cabang, melainkan NITKU, sehingga pengelolaan data cabang dan administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi, praktis, dan efisien bagi pelaku usaha.

Apa Fungsi NITKU?

Mitra Sapa, setelah memahami apa itu NITKU, Anda juga perlu mengetahui fungsi dari identitas ini dalam kegiatan usaha. Secara umum, apa itu NITKU dapat dipahami sebagai nomor identitas yang digunakan untuk menandai setiap tempat kegiatan usaha yang dimiliki Wajib Pajak, terutama jika lokasinya berbeda dari tempat usaha utama.

Berikut beberapa fungsi utama NITKU dalam administrasi usaha dan perpajakan:

1. Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha

NITKU berfungsi sebagai identitas resmi untuk setiap tempat kegiatan usaha yang terpisah dari lokasi utama. Dengan adanya nomor ini, setiap cabang atau lokasi usaha dapat dikenali dan tercatat dengan lebih jelas dalam sistem administrasi.

2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pencatatan NITKU membantu memastikan aktivitas usaha di berbagai lokasi dapat terdata dengan baik. Hal ini mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam kegiatan usaha, sekaligus membantu pemerintah memantau aktivitas ekonomi secara lebih akurat.

3. Mempermudah Administrasi Bisnis dan Perpajakan

NITKU juga berperan dalam menyederhanakan proses administrasi usaha dan perpajakan. Dengan identitas yang terintegrasi, pengelolaan data lokasi usaha menjadi lebih rapi dan mudah dipantau dalam sistem administrasi yang berlaku.

4. Mendukung Kepatuhan Perpajakan

Dengan adanya identitas untuk setiap lokasi usaha, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga membantu memastikan setiap aktivitas usaha tercatat dengan baik.

Secara keseluruhan, setelah memahami apa itu NITKU dan fungsinya, Anda dapat melihat bahwa identitas ini berperan penting dalam mendukung pengelolaan data usaha yang lebih tertata, mempermudah administrasi, serta membantu menciptakan sistem bisnis yang lebih transparan dan terorganisir.

Perbedaan NIK dengan NITKU

Selain memahami apa itu NITKU dan fungsi NITKU, Anda juga perlu mengetahui perbedaannya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Keduanya memang sama-sama digunakan sebagai identitas dalam sistem perpajakan, tetapi memiliki peran dan penggunaan yang berbeda.

Secara umum, NIK digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sedangkan NITKU digunakan untuk menandai lokasi tempat kegiatan usaha atau cabang milik Wajib Pajak. Berikut ini adalah perbedaan utama antara NIK dan NITKU:

1. Subjek yang Menggunakan

  • NIK digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi.
  • NITKU digunakan untuk mengidentifikasi tempat kegiatan usaha atau cabang dari Wajib Pajak.

2. Fungsi dalam Perpajakan

  • NIK dapat digunakan sebagai pengganti NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk mengakses layanan perpajakan.
  • NITKU hanya berfungsi sebagai identitas lokasi usaha dan tidak menggantikan fungsi NPWP.

3. Penggunaan untuk Kewajiban Pajak

  • NIK dapat digunakan oleh individu untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.
  • NITKU tidak digunakan untuk membayar atau melaporkan pajak.

4. Pelaksanaan Kewajiban Pajak Cabang

  • Untuk usaha yang memiliki cabang, seluruh kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan tetap dilakukan menggunakan NPWP Pusat.
  • NITKU hanya digunakan untuk menandai dan mencatat lokasi kegiatan usaha dalam sistem administrasi perpajakan.

Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat lebih mudah mengetahui peran masing-masing identitas dalam sistem perpajakan yang semakin terintegrasi.

Baca juga: Tax Identification Number Adalah: Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Kapan NITKU Mulai Diberlakukan?

Anda mungkin bertanya, sejak kapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai diberlakukan. Penerapan NITKU merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan sistem administrasi perpajakan dan mengintegrasikan data wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), integrasi data antara sistem kependudukan dan Direktorat Jenderal Pajak mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Pada masa peralihan, jika Wajib Pajak mendaftarkan cabang usaha, DJP masih dapat menerbitkan NPWP Cabang sekaligus memberikan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha.

Namun, NPWP Cabang tersebut hanya dapat digunakan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan hingga 31 Desember 2023. Setelah itu, identitas cabang usaha dalam administrasi perpajakan beralih menggunakan NITKU.

Dalam perkembangannya, implementasi penuh NITKU sempat menunggu kesiapan sistem dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penerapannya kemudian diselaraskan dengan peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System) sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan.

Sebelum kebijakan ini berlaku, setiap cabang usaha memiliki NPWP Cabang sendiri. Kini, identitas cabang menggunakan NITKU agar pencatatan lokasi usaha lebih terintegrasi dalam satu sistem dan memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha.

Bagaimana Cara Mendapatkan NITKU NPWP Cabang?

Untuk memperoleh NITKU, Wajib Pajak pada dasarnya tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Penerbitannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari penyesuaian sistem administrasi perpajakan.

Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022, DJP akan memberikan NITKU secara otomatis tanpa perlu pengajuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK 112/2022.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan cabang usaha setelah PMK 112/2022 berlaku, DJP akan menerbitkan NPWP Cabang sekaligus NITKU. Dalam masa transisi, NPWP Cabang tersebut masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Informasi mengenai NITKU dapat diketahui melalui dokumen administrasi perpajakan, seperti cetak ulang kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Selain itu, informasi terkait NITKU juga dapat diperoleh melalui beberapa saluran layanan resmi DJP, antara lain:

  • Melalui halaman website resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id,
  • Melalui email layanan DJP,
  • Menghubungi contact center DJP, atau
  • Melalui saluran layanan resmi lainnya yang disediakan oleh DJP.

Seiring dengan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System), pemberian NITKU juga akan semakin terintegrasi. Dalam sistem ini, NITKU dapat diberikan secara otomatis ketika Wajib Pajak pusat melakukan pembaruan atau perubahan data usaha pada sistem DJP.

Cara Mengecek NITKU

Setelah NITKU diterbitkan, Anda juga dapat mengecek nomor tersebut melalui beberapa cara yang cukup mudah. Informasi NITKU biasanya sudah tercatat dalam sistem administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek NITKU:

1. Melalui DJP Online

Anda dapat mengakses portal DJP Online dan masuk menggunakan akun NPWP yang dimiliki. Setelah login, informasi terkait identitas usaha, termasuk NITKU, dapat dilihat melalui data profil yang tersedia.

2. Melalui Kartu NPWP Terbaru

NITKU juga dapat dilihat pada kartu NPWP terbaru yang tersedia dalam bentuk elektronik. Dokumen ini dapat diunduh melalui DJP Online atau dicetak ulang secara fisik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

3. Melalui Profil NPWP Cabang

Jika Anda memiliki cabang usaha, informasi mengenai NITKU juga dapat ditemukan pada profil NPWP cabang di sistem DJP Online.

Dengan beberapa cara tersebut, Anda dapat memastikan bahwa data identitas tempat kegiatan usaha telah tercatat dengan benar dalam sistem administrasi perpajakan.

Cara Hapus NITKU

NITKU juga dapat dihapus apabila Wajib Pajak menghentikan kegiatan usaha pada salah satu lokasi atau cabang usaha. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NITKU atau NPWP cabang kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Secara umum, proses penghapusan NITKU dilakukan dengan prosedur yang mirip dengan penghapusan NPWP cabang. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Menyiapkan dokumen pengajuan

Wajib Pajak perlu melengkapi formulir penghapusan NPWP serta dokumen pendukung yang menjelaskan alasan atau kondisi penghentian kegiatan usaha pada cabang tersebut.

2. Mengajukan permohonan ke KPP terdaftar

Dokumen yang telah lengkap kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat cabang terdaftar. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.

3. Menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima untuk diproses.

4. Proses pemeriksaan oleh KPP

KPP akan memproses permohonan penghapusan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses ini dapat berlangsung paling lama 12 bulan sejak dokumen permohonan diterima.

Setelah proses selesai, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP, yang menandakan bahwa data cabang usaha tersebut telah dihapus dari administrasi perpajakan.

Baca juga: Pajak UMKM/UKM di Indonesia: Ketentuan Terbaru yang Wajib Diketahui

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa apa itu NITKU merujuk pada Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menandai setiap lokasi atau cabang usaha milik Wajib Pajak yang berada di luar tempat usaha utama.

Dengan memahami apa itu NITKU, pelaku usaha dapat mengetahui bahwa identitas ini digunakan sebagai pengganti NPWP Cabang dalam sistem administrasi perpajakan yang baru sehingga setiap tempat kegiatan usaha dapat tercatat secara lebih terintegrasi.

Lebih jauh lagi, pemahaman mengenai apa itu NITKU juga membantu pelaku usaha mengetahui bahwa identitas ini hanya berfungsi sebagai penanda lokasi usaha, bukan sebagai nomor yang digunakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara langsung. Seluruh kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak, pelaporan, penerbitan faktur pajak, maupun pembuatan bukti potong tetap dilakukan menggunakan NPWP Pusat.

Dengan demikian, memahami apa itu NITKU menjadi penting bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu lokasi usaha. Melalui penerapan sistem ini, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan, sekaligus membantu pelaku usaha mengelola data cabang dengan lebih rapi serta mendukung pemerintah dalam memantau aktivitas ekonomi dan kepatuhan perpajakan secara lebih efektif.

Urus Pajak Lebih Mudah Bersama Sapa Finansial

Mengurus pajak tidak harus rumit. Bersama Sapa Finansial, Anda dapat melaporkan SPT tahunan maupun bulanan dengan lebih praktis. Kami siap membantu mulai dari konsultasi pajak hingga pendaftaran NPWP agar prosesnya lebih mudah dan lancar.

Keunggulan Sapa Finansial

Sapa Finansial memberikan layanan perpajakan yang profesional, responsif, dan terpercaya. Layanan kami disesuaikan dengan kebutuhan individu maupun badan usaha, serta selalu mengikuti ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Layanan yang Disediakan

  • Pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha
  • Konsultasi dan pendampingan terkait kewajiban perpajakan
  • Pelaporan SPT tahunan dan bulanan secara mudah dan akurat
  • Verifikasi dan validasi data NPWP
  • Pendampingan administrasi pajak lainnya, termasuk dokumen perusahaan dan perizinan usaha

Jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim Sapa Finansial siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan pajak yang aman, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat menjalankan aktivitas kerja atau bisnis dengan lebih tenang tanpa terbebani urusan pajak.

Artikel Lainnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Adalah: Definisi, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitungnya

Mitra Sapa, pernahkah kamu bertanya-tanya...

Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP Kenali Penyebab dan Solusinya

Mitra Sapa, kalau kamu sedang...

Apa itu NPPKP dan Prosedur Pengajuannya Melalui Coretax

Mitra Sapa, perlu diketahui jika...